Chapter 6 Fraud Prevention
Davia et al. dalam tuanakotta (2010:272) mengelompokan fraud dalam tiga kelompok sebagai berikut: 1. Fraud yang sudah ada tuntutan hukum (prosecution), tanpa memperhatikan bagaimana keputusan pengadilan. 2. Fraud yang ditemukan, tetapi belum ada tuntutan hukum. 3. Fraud yang belum ditemukan. Menurut Zabihollah Rezaee dan Richard Riley (2005:7) menjelaskan ada tiga unsur yang harus diperhatikan oleh pihak manajemen perusahaan bila ingin mencegah terjadinya tindakan fraud , yaitu: 1. Menciptakan dan mengembalikan budaya yang menghargai kejujuran dan nilai-nilai etika yang tinggi. 2. Penerapan dan evaluasi Proses Pengendali...