Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Chapter 6 Fraud Prevention

Davia  et al.  dalam tuanakotta (2010:272) mengelompokan  fraud  dalam tiga kelompok sebagai berikut: 1.       Fraud  yang sudah ada tuntutan hukum (prosecution), tanpa memperhatikan bagaimana keputusan pengadilan. 2.       Fraud  yang ditemukan, tetapi belum ada tuntutan hukum. 3.       Fraud  yang belum ditemukan. Menurut Zabihollah Rezaee dan Richard Riley  (2005:7) menjelaskan ada tiga unsur  yang harus diperhatikan oleh pihak manajemen perusahaan bila ingin mencegah terjadinya tindakan  fraud , yaitu: 1.                   Menciptakan dan mengembalikan budaya yang menghargai kejujuran dan nilai-nilai etika yang tinggi. 2.                   Penerapan dan evaluasi Proses Pengendali...

Postingan Terbaru