Chapter 6 Fraud Prevention
Davia et al. dalam tuanakotta
(2010:272) mengelompokan fraud dalam tiga
kelompok sebagai berikut:
1. Fraud yang sudah ada
tuntutan hukum (prosecution), tanpa memperhatikan bagaimana keputusan
pengadilan.
2. Fraud yang ditemukan,
tetapi belum ada tuntutan hukum.
3. Fraud yang belum
ditemukan.
Menurut Zabihollah
Rezaee dan Richard Riley (2005:7) menjelaskan ada tiga unsur yang
harus diperhatikan oleh pihak manajemen perusahaan bila ingin mencegah
terjadinya tindakan fraud, yaitu:
1.
Menciptakan
dan mengembalikan budaya yang menghargai kejujuran dan nilai-nilai etika yang
tinggi.
2.
Penerapan
dan evaluasi Proses Pengendalian anti kecurangan.
3.
Pengembangan
Proses Pengawasan (Oversight Process)
URUTAN
PEMBAHASAN (http://linkshrink.net/7Ikec1,
ppt: http://linkshrink.net/7oSKyb)
-
Gejala Gunung Es
-
Pelajaran dari Report ot The Nation
- Pengendalian Intern
- Fraud
Specific Internal Control
-
Langkah – Langkah Pencegahan Fraud
1. GEJALA GUNUNG ES
Kecurangan bermula
dari yang kecil, kemudian membesar dan pada akhirnya akan mencelakakan. Untuk
itu perlu ada semacam program yang terstruktur serta tertata baik menekan
praktik kecurangan. Tujuan utamanya mencegah dan mendeteksi kecurangan serta
melakukan langkah penyelamatan dari kerugian yang tidak diinginkan.
Menurut Vona (2011:8)
dalam mendefenisikan fraud maka tindakan tersebut harus
dikategorikan sebagai berikut:
1. Tindakan yang
dilakukan pada organisasi atau oleh organisasi atau untuk organisasi
2. Tidakan yang dilakukan
oleh sumber internal atau eksternal. skenario dapat mencakup kedua belah pihak.
3. Tindakan yang
disengaja dan tersembunyi.
4. Tindakan biasanya
ilegal atau menunjukkan kesalahan.
5. Tindakan menyebabkan
hilangnya dana perusahaan, nilai perusahaan, atau reputasi perusahaan, atau
manfaat yang tidak sah apakah diterima secara pribadi atau oleh orang lain.
Dari definisi ini
memperlihatkan bahwa dalam kecurangan ada penyimpangan dan atau tindakan
illegal, penipuan yang disengaja yang menguntungkan individu maupun organisasi,
artinya dibalik itu ada pihak yang dirugikan, sedangkan pelakunya bisa
organisasi atau individu. Artinya ini dapat dilakukan untuk manfaat dan/atau
kerugian organisasi oleh orang di luar atau orang lain dalam organisasi. Dengan
demikian bisa dikatakan bahwa kecurangan ini adalah suatu penyajian yang palsu
atau penyembunyian fakta yang material yang menyebabkan seseorang memiliki
sesuatu secara tidak sah.
Meskipun belum ada
penelitian mengenai besarnya fraud (termasuk
korupsi) di Indonesia sukar untuk menyebutkan suatu angka yang handal. Tetapi
penelitian yang dilakukan diluar negeri (dengan sampling) mengindikasikan
bahwa fraud yang terungkap, sekalipun secara
absolute besar, namun dibandingkan dengan seluruh fraud yang sebenarnya
terjadi, relative kecil. Inilah gejala gunung es.
Davia et al. dalam tuanakotta
(2010:272) mengelompokan fraud dalam tiga
kelompok sebagai berikut:
1. fraud yang sudah ada
tuntutan hukum (prosecution), tanpa memperhatikan
bagaimana keputusan pengadilan.
2. fraud yang ditemukan,
tetapi belum ada tuntutan hukum.
3. fraud yang belum
ditemukan.
Yang bisa diketahui
khalayak ramai adalah fraud dalam kelompok I. Dengan dibukanya
kepada umum laporan-laporan hasil pemeriksaan BPK, kelimpok II juga bisa
diketahui. Namun khusus untuk fraud yang berupa
tindak pidana (korupsi misalnya), hasil pemeriksaan tersebut masih berupa
indikasi. Kalau sudah lebih konkrit sekalipun, itu adalah khusus kasus-kasus
yang berkenaan dengan keuangan Negara.
Fraud dalam kelompok
II lebih sulit lagi diketahui karena adanya lembaga perlindungan hukum yang
sering dimanfaatkan tertuduh, yakni pencemaran nama baik (slander dan libel).
Apalagi fraud dalam kelompok
III, tertutup rapat, hanya diketahui Tuhan dan pelakunya. Oleh karena itu,
tidak mungkin kita dapat menjawab besar – besaran yang berhubungan dengan fraud secara
keseluruhan yang sesungguhnya terjadi (fraud
universe) seperti
berikut :
1.
Berapa
di antara fraud universe yang sudah ditemukan ?
2.
Berapa
dari fraud universe yang sudah ditemukan
juga sudah ada tuntutan hukum ?
3.
Berapa
dari fraud universe yang belum ditemukan ?
4.
Apakah fraud dalam Kelompok
II dan III serupa atau sama sifatnya sepertifraud dalam Kelompok I
? Ataukah “lebih gawat” ?
5.
Apakah
kita (perusahaan, negara, lembaga – lembaga) perlu meningkatkan pencegahan dan
deteksi (penemuan) fraud ?
Davia et al.. memperkirakan bahwa
dari fraud universe, Kelompok I hanyalah
20%, sedangkan kelompok II dan III masing-masing 40%. Kesimpulannya lebih
banyak yang tidak kita ketahui daripada yang kita ketahui tentang fraud. Yang lebih gawat
lagi, fraud ditemukan secara kebetulan. Tidak
jarang, indikasi – indikasi fraud yang dikaji
lebih dalam pada investigasi akhirnya diputuskan tidak terjadi fraud, padahal
sesungguhnya fraud sudah terjadi. Kasus – kasus semacam
ini sering dialami pada waktu indikasi fraud ditemukan oleh
suatu tim, diinvestigasi oleh tim lain.
Akan tetapi ada yang
lebih gawat, kalau persentase fraud dari setiap
kelompok tadi benar. Kalau statistik itu benar, ini berarti pengetahuan atau
awareness kita mengenai fraud cukup rendah.
Ketika kita membanggakan telah menemukanfraud berukuran
miliaran bahkan triliunan rupiah, di luar sana ada pelaku (yang belum ketahuan)
menertawakan pada investigator. Inilah implikasi yang paling menyedihkan dari
gejala gunung es.
2. PELAJARAN DARI REPORT
TO THE NATION
Tabel berikut
menunjukkan penerapan perangkat kendali untuk mencegahfraud (anti fraud control) dan besarnya
kerugian yang dapat dicegah. Berikut ini penjelasan singkat dari anti fraud controls dan pengurangan
kerugian (dalam %) :
Tabel 8.1.
Anti Fraud Controls
|
Anti Fraud Controls
(AFC)
|
%
|
Terjemahan dari AFC
|
|
Surprise audits
|
66,2
|
Audit dengan kunjungan mendadak
|
|
Jobs rotation / mandatory vacation
|
61,0
|
Alih tugas / wajib ambil cuti
|
|
Hotline
|
60,0
|
Saluran komunikasi khusus untuk melapor
ketidakberesan
|
|
Employee support programs
|
56,0
|
Program dukungan bagi karyawan
|
|
Fraud training for managers / executives
|
55,9
|
Pelatihan mengenai fraud untuk manajer
dan eksekutif
|
|
Internal audit / FE department
|
52,8
|
Audit internal
|
|
Fraud training for employees
|
51,9
|
Pelatihan mengenai fraud untuk karyawan
|
|
Anti fraud policy
|
49,2
|
Kebijakan memberantas fraud
|
|
External audit of ICOFR
|
47,8
|
Audit eksternal untuk pengendalian intern atas
pelaporan keuangan
|
|
Code of conduct
|
45,7
|
Aturan perilaku / kode etik
|
|
Management review of IC
|
45,0
|
Telaah manajemen atas pengendalian intern
|
|
External audit of F/S
|
40,0
|
Audit eksternal atas laporan keuangan
|
|
Independent Audit Comittee
|
31,5
|
Komite Audit Independen
|
|
Management certification of F/S
|
29,5
|
Sertifikasi mengenai kewajaran laporan keuangan oleh
manajemen
|
3. PENGENDALIAN INTERN
Pengendalian intern
atau internal control mengalami
perkembangan dalam pemikiran dan praktiknya. Oleh karena itu, Davia et al. dalam tuanakotta
(2010:275) mengingatkan kita untuk meyakinkan apa yang dimaksud dengan
pengendalian intern, ketika orang menggunakannya dalam percakapann sehari-hari.
Mereka mencatat sedikitnya empat defenisi pengendalian intern sebagai berikut:
1. Definisi 1 (sebelum
September 1992)
The condition sought
by, and/or resulting from, processes undertaken by an entity to prevent and
deter fraud, terjemahan:
kondisi yang diinginkan, atau merupakan hasil, dari berbagai proses yang
dilaksanakan suatu entitas untuk mencegah dan menimbulkan efek jera
terhadap fraud (sebelum definisi COSO).
2. Definisi 2 (sesudah
tahun 1992)
A process, effected by
an entity’s board of directors, management, and other personnel, designed to
provide reasonable assurance regarding the achievement of effectiveness and
afficiency of operations, reliability of financial reporting, and compliance
with applicable laws and regulations, terjemahan : suatu proses yang dirancang
dan dilaksanakan oleh Dewan, manajemen dan pegawai untuk memberikan kepastian
yang memadai dalam mencapai kegiatan usaha yang efektif dan efisien, kehandalan
laporan keuangan, dan kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan lainnya
yang relevan. Definisi ini dikenal sebagai definisi COSO
(the Committee of Sponsoring Organizations of the Treaddway Commission)yang merambah ke
spektrum fungsi manajemen yang luas, dan bukan padafraud semata-mata.
Pertama, definisi COSO
langsung menyinggung tujuan bisns yang paling mendasar yakni pencapaian
sasaran-sasaran kinerja dan profitabilitas, dan pengamanan sumber daya. Kedua,
berkenaan dengan pembuatan laporan keuangan yang handal, termasuk
laporan-laporan interim dan pengumuman kepada khalayak ramai seperti terbitan
mengenai laba. Ketiga, definisi ini menekankan ketaatan kepada ketentuan
perundang-undangan. Definisi COSO sangat luas, ingin mengatur segala-galanya
sehingga kehilangan kekhasan, dalam laporan COSO: Perspektif yang berbeda-beda
mengenai pengendalian intern bukanlah tidak perlu. Pengendalian intern
berurusan dengan tujuan entitas dan kelompok yang berbeda-beda tertarik dengan
tujuan-tujuan yang berbeda dan untuk alasan yang berbeda. Selanjutnya, laporan COSO
menulis: definisi yang mempunyai tujuan khusus. Meskipun suatu entitas
mempertimbangkan efektivitas dari ketiga kelompok tujuan bisnis,ia mungkin juga
ingin memusatkan perhatian pada kegiatan atau tujuan tertentu. Dengan
menentukan dan menjelaskan tujuan-tujuan khusus, definisi pengendalian intern
dengan tujuan yang khas..
3. Definisi 3 (AICPA
1988)
For the purposes of an
audit of financial statement balances, an entity’s internal control structure
consists of the following three elements:the control environment,the accounting
system,and control procedures.—Statement on Auditing Standards No.53,
April 1988. Terjemahan: untuk tujuan audit saldo laporan keuangan, struktur
pengendalian intern suatu entitas terdiri atas tiga unsur: lingkungan
pengendalian, sistem akuntansi, dan prosedur-prosedur pengendalian.
Definisi ini sederhana
tetapi menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaannya, terutama bagi anggota AICPA
yang mengharapkan adanya petunjuk. Dengan laporan COSO tahun 1992 yang dikutip
di atas, maka profesi terbantu dengan pengakuan bahwa special
purpose definitionsdiperkenankan.
SAS 53 agaknya
memagari penerapan pengendalian intern untuk mencegah dan mengungkapkan fraud pada fraud yang dilakukan
karyawan, yang nilainya tidak besar: kecurangan oleh karyawan biasanya tidak
besar jumlahnya dan disembunyikan dengan cara yang tidak membuat aktiva bersih
dan laba bersih salah saji. Ketidak beresan semacam ini lebih efisien dan
efektif ditangani dengan struktur pengendalian intern yang berfungsi dan dengan
penutupan asuransi kerugian terhadap karyawan.
Selanjutnya SAS
menegaskan bahwa pengendalian intern jangan diharapkan mencegah atau membuat
jera terhadap fraud yang dilakukan manajemen:
penyimpangan yang besar-besar oleh manajemen di eselon atas jarang terjadi dan
tidak dapat dicegah oleh prosedur pengendalian tertentu karena manajemen
tingkat tinggi itu berada diatas pengendalian yang membuat jera pegawai (kecil)
atau manajemen senior dengan mudah mematikan atau mengabaikan pengendalian
tersebut.
4. Definisi 4 (khusus
untuk mencegah fraud)
A system of “special
purpose” processes and procedures designed and practiced for the primary if not
sole purpose of preventing or deterring fraud.Terjemahan: suatu
sistem dengan proses dan prosedur yang bertujuan khusus, dirancang dan
dilaksanakan untuk tujuan utama, kalau bukan satu-satunya tujuan untuk mencegah
dan menghalangi (dengan membuat jera) terjadinya fraud.
Inilah definisi yang
akan dipakai dalam pembahasan berikut, definisi dari pengendalian intern yang
secara khusus atau spesifik ditujukan untuk menangani fraud atau fraud spesific
internal control.
Komentar
Posting Komentar